Selayang Pandang Pascasarjana

Dalam rangka menanggulangi pendidikan secara ilmiah dan teologis terhadap permasalahan-permasalahan dari konteksnya, maka STAKPN Burere Sentani meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Kristen di daerah Papua melalui Pascasarjana Teologi untuk Program Studi Pendidikan Agama Kristen (S2 PAK). Alasan mendasar ialah meningkatkan kompenetsi dan profesionalisme kerja guru PAK dalam dunia pendidikan dan pelayanan di gereja, masayarat, bangsa dan negara. Urgensi untuk melakukan peningkatan Pendidikan Agama Kristen di STAKPN Burere Sentani Provinsi Papua berdasarkan percakapan bersama Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, tanggal 29 November 2011 di Jakarta yang ditindaklanjuti dalam pembicaraan bersama pimpinan pusat dan daerah di Bandung Februari 2012. Melihat kenyataan banyaknya sarjana yang telah menyelesaikan Pendidikan Agama Kristen permulaan (S1 atau setaraf) ataupun sarjana bidang studi yang lain kendati berminat untuk memperdalam keahlian dan meningkatkan ketrampilan berteologi, ditunjang lagi oleh sarana yang memadai. Maka penyelenggaraan Pascasarjana Teologi untuk Program Studi Pendidikan Agama Kristen (S2 PAK) di STAKPN Burere Sentani Provinsi Papua sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dasar Pembukaan Program Pascasarjana

Dasar hukum penyelenggaraan Pascasarjana Teologi untuk Program (S2 PAK) ialah :

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional
  2. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pendirian STAKPN Burere Sentani, Tanggal 26 Juli 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 180 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Teologi/Kependetaan, Jurusan PAK dan Ujian Negara yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 534 Tahun 2001
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 370 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAKPN Burere Sentani, Tanggal 22 Agustus 2000
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 377 Tahun 2000 tentang STATUTA STAKPN Burere Sentani, tanggal 23 Agustus 200 dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 190 Tahun 2009, Tanggal 31 Desember 2009
  7. Hasil Keputusan Rapat Konsultasi Nasional pejabat Bimas Kristen Pusat dan Daerah, Februari 2011.
  8. Keputusan Konsultasi Nasional Pejabat Bimas Kristen Pusat dan Daerah Tahun 2011
Kirim Pesan Whatsapp
Butuh Bantuan?
Scan the code
Shallom
Ada yang bisa kami bantu?