<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perkuat Tertib Administrasi, STAKPN Sentani Sosialisasikan PMA No. 12 Tahun 2026</title>
	<atom:link href="https://stakpnsentani.ac.id/tag/persuratan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://stakpnsentani.ac.id</link>
	<description>Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 01:10:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://stakpnsentani.ac.id/wp-content/uploads/2021/10/logo-small2-150x150.png</url>
	<title>Perkuat Tertib Administrasi, STAKPN Sentani Sosialisasikan PMA No. 12 Tahun 2026</title>
	<link>https://stakpnsentani.ac.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Tertib Administrasi, STAKPN Sentani Sosialisasikan PMA No. 12 Tahun 2026</title>
		<link>https://stakpnsentani.ac.id/2026/08/24/perkuat-tertib-administrasi-stakpn-sentani-sosialisasikan-pma-no-12-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Humas STAKPN Sentani]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 13:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Agenda-STAKPN]]></category>
		<category><![CDATA[persuratan]]></category>
		<category><![CDATA[ptsp]]></category>
		<category><![CDATA[tata naskah dinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://stakpnsentani.ac.id/?p=11851</guid>

					<description><![CDATA[​SENTANI — Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKPN) Sentani menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Senin,<span class="excerpt-hellip"> […]</span>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">​<strong>SENTANI</strong> — Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKPN) Sentani menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Senin, 24 Agustus 2026. Berlangsung di lingkungan kampus STAKPN Sentani, pertemun ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Perguruan Tinggi untuk menyelaraskan tata kelola administrasi persuratan dan kearsipan formal.</p>
<p style="text-align: justify;">​Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tertib administrasi, keseragaman format, serta efisiensi pengelolaan naskah dinas di seluruh Unit Perguruan Tinggi dibawah naungan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, khususnya di lingkungan STAKPN Sentani.</p>
<p style="text-align: justify;">​Poin-Poin Utama Sosialisasi:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>​<strong>Standarisasi Format</strong>: Penyesuaian tata letak, kop surat, penggunaan stempel, serta penomoran naskah dinas resmi sesuai dengan regulasi PMA terbaru.</li>
<li><strong>Modernisasi Administrasi</strong>: Digitalisasi tata naskah dinas guna mendukung efektivitas dan percepatan tata kelola surat-menyurat antar unit kerja.</li>
<li><strong>Peningkatan Akuntabilitas:</strong> Penataan alur disposisi dan verifikasi dokumen agar setiap keputusan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">​Melalui pertemuan sosialisasi ini, seluruh pimpinan di lingkungan STAKPN Sentani berkomitmen untuk segera mengimplementasikan aturan PMA No. 12 Tahun 2026 secara menyeluruh di unit kerja masing-masing guna mendukung tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan akuntabel.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui arahan dari Wakil Ketua II bidang Umum dan Keuangan, Dr. Yohanes Kristian Labobar, M.Th mempertegas perlunya partisipasi aktif seluruh pimpinan untuk memperhatikan format tata surat yang benar sesuai edaran yang berlaku dan mematuhi ketentuan keseragaman penulisan surat, STAKPN Sentani berkomitmen untuk segera mengimplementasikan aturan PMA No. 12 Tahun 2026 secara menyeluruh di unit kerja masing-masing demi mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional dan akuntabel.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala bagian AUK Noseni Petrus Dimara, S.Th. menambahkan guna memangkas birokrasi yang berbelit dan meningkatkan kualitas layanan umum dan akademik, instansi perguruan tinggi tengah menyiapkan transformasi tata kelola persuratan berbasis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rencana strategis ini dirancang untuk menyatukan seluruh alur surat-menyurat mahasiswa, dosen, dan pihak eksternal yang selama ini tersebar di berbagai Unit maupun Program Studi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Selama ini, proses pengurusan nomor surat dan sirkulasi persuratan, seperti izin penelitian, surat keterangan aktif kuliah, hingga berkas kerja sama sering kali membutuhkan waktu lama, dan energi karena harus melewati beberapa meja administrasi secara manual. Dengan integrasi berbasis PTSP, seluruh pengajuan berkas akan difokuskan pada satu titik layanan, baik secara fisik maupun melalui portal digital terpadu”, ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui modernisasi persuratan berbasis PTSP ini, pihak Perguruan Tinggi optimistis dapat menciptakan ekosistem administrasi yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh civitas akademika STAKPN Sentani.-red</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Peliput               </strong> : Humas<br />
<strong>Penulis              </strong> : Gusti, N.P<br />
<strong>Fotografer       </strong> : Humas<br />
<strong>Editor                 </strong> : Gusti, N.P</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
