Sambutan Direktur Pascasarjana
23/02/2022Jadwal Mengajar Semester Genap T.A 2021-2022
02/03/2022SENTANI—Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani, Dr. Fredrik Warwer, M.Th mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas merupakan kebijakan positif yang telah mengedepankan nilai keseimbangan dan keharmonisan.
“Bila kita membaca Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 secara saksama, maka kita akan memahami bahwa substansinya telah mengedepankan nilai keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan antarumat beragama di Indonesia, secara rinci surat edaran tersebut mengatur secara baik tentang ketentuan umum pengeras suara pada Masjid dan Musala, pemasangan dan penggunaan pengeras suara, tata cara penggunaan pengeras suara, kualitas dan kelayakan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan surat edaran,” ujar Ketua, Sabtu (26/2/2022).
Semenjak surat edaran ini diterbitkan telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun sesungguhnya Menag tidak bermaksud untuk melarang pengurus Masjid dan Musala untuk menggunakan pengeras suara, justru Menag mengizinkan karena itu bagian dari syiar Islam, hanya pengaturan volumenya mesti mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang telah diterbitkan secara resmi oleh Menag.
“Masyarakat umum dan terutama publik figur mesti mencermati secara utuh surat edaran Menag tersebut, sebab tidak ada pelarangan terhadap pengurus Masjid dan Musala untuk menggunakan pengeras suara, namun yang menjadi catatan penting bahwa pengaturan volumenya mesti sesuai dengan surat edaran resmi yang sudah diterbitkan oleh Menag,” kata Ketua.
“Sementara itu, pernyataan Menag yang sudah terpublikasi di berbagai media nasional maupun lokal, sama sekali tidak bermaksud untuk membandingkan suara azan dengan lainnya, namun ada berbagai pihak yang keliru menginterpretasi, Menag sebenarnya telah berupaya untuk memastikan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala secara wajar demi mencegah potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarumat beragama,” tegas Ketua.
Lebih lanjut, Ketua STAKPN Sentani mengajak masyarakat Papua dan seluruh umat beragama di Indonesia agar piawai dalam merespons berbagai pemberitaan di media terkait surat edaran Menag, serta tetap menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dari Timur Indonesia, saya mengajak saudara-saudara di Papua dan secara umum seluruh umat beragama dalam negara Indonesia agar pandai dan cermat mencerna setiap pemberitaan pada berbagai media terkait isu yang sedang hangat diperbincangkan saat ini yaitu surat edaran Menag agar kita tidak mudah terhasut oleh pemberitaan yang menyesatkan, kita mesti menjaga hubungan yang seimbang dan jalinan persaudaraan yang harmonis antarumat beragama di Bumi Cenderawasih dan Tanah Air Tercinta.
Ketua STAKPN Sentani juga menekankan bahwa “kita harus konsisten mengamalkan ajaran agama dengan baik kepada sesama pemeluk, namun juga sikap beragama yang baik mesti diimplementasikan kepada lintas agama dan kepercayaan, dengan kata lain kita mesti menunjukan sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif), dengan begitu kita dapat merawat hidup bersama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika”.