
Undangan Pembukaan PKKMB & Perkenalan
08/08/2025
Pembekalan Mahasiswa PPLK Dan PPL Jurusan Musik Gereja STAKPN Sentani
11/08/2025SENTANI—Mengingat dan memperhatikan masa bakti Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani Periode 2021-2025 pada bulan Desember 2025, maka Senat Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani akan menyelenggarakan pemilihan Rektor/Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani periode 2026-2030 dengan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan proses pemilihan Calon Ketua baru.
Bertempat di ruang rapat STAKPN Sentani, Jumat, 1 Agustus 2025 telah berlangsung rapat Baperjakat bersama anggota Senat STAKPN Sentani dengan agenda “Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Ketua Periode 2026-2030. Panitia Pemilihan Ketua bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan seluruh rangkaian proses penyelenggaraan Pemilihan Ketua. Selanjutnya panitia terpilih mengadakan pertemuan awal bertempat di ruang kerja Kabag AUK, Jumat 8 Agustus 2025 dengan agenda mencermati juknis dan melakukan persepsi awal untuk rangkaian kegiatan pemilihan ketua yang akan berlangsung kedepan.
Untuk diketahui bahwa agenda kegiatan Pemilihan Ketua berlangsung dalam 4 tahapan, yaitu (1) Tahap Penjaringan bakal Calon, (2) Tahap Penyaringan Calon, (3) Tahap Pemilihan Calon. (4) Tahap Penetapan dan Pelantikan
Pada Tahap Penjaringan terdiri atas (a) Pembentukan Panitia, (b)Pengumuman Penjaringan, (c) Pendaftaran Bakal Calon, (d) Seleksi Administrasi, (e)Pengumuman Hasil Penjaringan. Selanjutnya Tahap Penyaringan, tahap ini dilakukan pemilihan oleh Senat Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani dalam rapat tertutup.
Pada Tahap Pemilihan, bakal calon dipilih oleh Senat Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani bersama dengan Menteri Agama RI terkhusus pada bagian Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Seluruh tahapan tersebut, mengacu kepada Surat Keputusan Ketua STAKPN Sentani Nomor: B-246/Stk.03/KP.00.3/08/2025 tentang pembentukan Panitia Seleksi Ketua STAKPN Sentani Tahun 2025. Serta ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang diselenggarakan Oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 447 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, Penyeleksian dan Pengangkatan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri Pada Kementerian Agama.
Demikian informasi yang disampaikan, Harapannya kegiatan dapat terlaksana dengan baik, dan nama bakal calon Ketua STAKPN Sentani dapat panitia rangkum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,-red
#Penulis: Gusti. N.P, #Design: Robyn.B.P, #Editorial: Gusti. N.P.