
STAKPN Sentani Ikuti FGD Teknis Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi PTKKN Tahun 2026
17/07/2026
Undangan Pendampingan Penyusunan RPS OBE
21/07/2026Dalam rangka meningkatkan mutu akademik, memperkuat budaya penjaminan mutu, serta menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, maka seluruh Program Studi dan dosen di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani diwajibkan melaksanakan implementasi Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE) mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi sistem pembelajaran yang berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan (CPL), peningkatan mutu akademik berkelanjutan, serta persiapan institusi menuju target Akreditasi Unggul. Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan ketentuan sebagai berikut:….. Unduh Surat Edaran Selengkapnya…


