
Perkuat Tertib Administrasi, STAKPN Sentani Sosialisasikan PMA No. 12 Tahun 2026
24/08/2026Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani menerbitkan Surat Edaran Nomor B.1143/Stk.03/PP.OO.9/6/2026 tentang Pelaksanaan Apel Pagi, Ibadah Civitas Akademika, Pembinaan Pegawai, dan Penggunaan Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani. Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 19 Tahun 2024 dan Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 diatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) guna memperkuat identitas Moderasi Beragama, membangun soliditas, serta memelihara jiwa korsa pegawai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani memandang perlu menetapkan pedoman resmi mengenai Pelaksanaan Apel Pagi, Ibadah Civitas Akademika,Pembinaan Pegawai, dan Penggunaan Pakaian Dinas Harian di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.



