ASESMEN LAPANGAN PROGRAM STUDI MUSIK GEREJA
07/03/2024Dalam Rangka Peningkatan Mutu, PPM STAKPN Sentani Lakukan Benchmarking Nasional Bersama LPM IAKN Manado
16/03/2024Ketua STAKPN Sentani, Dr. Fredrik Warwer, M.Th, yang diwakili oleh Sekretaris Pokja Moderasi Beragama STAKPN Sentani, Daniel Syafaat Siahaan, M.Si.Teol. terlibat aktif dalam Rapat Koordinasi Nasional Moderasi Beragama (Rakornas MB). Rakornas MB diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag RI) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbangdiklat). Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni”. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 6-8 Maret 2024, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.
Prof. Dr. H. Amien Suyitno, M.Ag., Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rakornas MB baru digelar pertama kali dalam rangka akselerasi implementasi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, sebagaimana amanat dari Peraturan Presiden RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Men, menjelaskan bahwa Penguatan Moderasi Beragama merupakan bagian dari Revolusi Mental, karena berupaya menghilangkan cara beragama radikal dan fanatisme buta di kalangan masyarakat, sehingga dapat beragama secara moderat dan tercipta kehidupan berbangsa yang harmonis dan damai. “Saya meyakini bahwa penguatan Moderasi Beragama ini juga bisa menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Sekaligus, disaat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dalam damai dan penuh toleransi,” tegas Menag Yaqut.
Hal ini menunjukkan betapa luasnya cakupan Penguatan Moderasi Beragama ini, sehingga tidak dapat hanya dibebankan kepada Kementerian Agama. Kementerian dan Lembaga (K/L) lain, bahkan Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota juga memiliki peranan penting dalam menjalankan Penguatan Moderasi Beragama, sebagaimana tertuang dalam Perpres 58 Tahun 2023. Di dalam Perpres 58 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Penguatan Moderasi Beragama merupakan tanggungjawab bersama dan melibatkan empat Kementerian Koordinator, yakni: Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marves.
Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai K/L terkait, antara lain: Prof. Warsito, Ph.D., Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK (Deputi 6) dengan materi Strategi Penguatan Moderasi Beragama: Pembangunan Relasi Agama dan Budaya; Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd., Kepala BPSDM Kemendagri dengan materi Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama dan Pelayanan Publik; H. Hasanuddin Ali, M.Si., Staf Ahli Menteri Agama Bidang Riset dengan materi Moderasi Beragama; Dr. Ir. Sugeng Santoso, MT., QGRP, CGRE., Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim Kemenko Marves dengan materi Konsepsi Modal Sosial Investasi Dalam Pembangunan Dan Kerukunan Umat Beragama; Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, M.Psi. dengan materi Rencana Aksi Nasional Pelaksanaan Penguatan Moderasi Beragama.
Turut hadir sebagai peserta aktif dalam Rakornas MB ini antara lain: Pejabat Eselon I Kementerian Agama, Staf Ahli, Staf Khusus, Tenaga Ahli, Deputi V KSP, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Pejabat Tinggi Madya dari 14 Kementerian, para utusan Kesbangpol Provinsi, serta para Kepala UPT di lingkungan Balitbang Diklat.
Dalam Rakornas ini dihasilkan rekomendasi, sebagai berikut:
- Program Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Penguatan Moderasi Beragama
- Memastikan adanya kebijakan tekhnis, turunan dari Perpres 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama dan PMA No 3 Tahun 2024 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
- Memastikan tersedianya dukungan anggaran di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Membentuk ekosistem penguatan moderasi beragama setiap K/L dan Pemerintah Daerah dengan menggandeng kelompok strategis sebagai stakeholder.
- Melakukan koordinasi lintas instansi, stakeholder lainnya dan masyarakat serta menyampaikan laporan implementasi Penguatan Moderasi Beragama melalui Sekretariat Bersama cq. Kementerian Agama.
- Menyelaraskan konsep dan kerangka kerja Penguatan Moderasi Beragama sesuai tugas dan fungsi.
- Mendorong Penguatan Moderasi Beragama sebagai instrumen untuk mencegah dan menurunkan eskalasi konflik, dalam skala regional, nasional dan global.
- Panca Aksi Penguatan Moderasi Beragama
- Melakukan pemetaan kelompok strategis sebagai mitra implementasi Penguatan Moderasi Beragama untuk mendukung terbentuknya ekosistem penguatan Moderasi Beragama.
- Menyelenggarakan program penguatan moderasi beragama baik melalui diseminasi, orientasi, Pendidikan dan Pelatihan, konferensi, dialog (regional, nasional maupun internasional) dan kegiatan lainnya yang relevan serta memastikan program penguatan moderasi beragama yang berdampak.
- Merancang program dan gerakan penguatan moderasi beragama yang kreatif, inovatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk kalangan generasi muda dan lainnya.
- Mensinergikan secara periodik program dan rencana aksi penguatan moderasi beragama antar masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah.
- Melakukan pemantauan, dan evaluasi implementasi Penguatan Moderasi Beragama sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024 melalui Sistem Monitoring Evaluasi Penguatan Moderasi Beragama.
STAKPN Sentani sebagai Satuan Kerja di bawah Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI berkomitmen untuk menyukseskan Penguatan Moderasi Beragama ini sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Kinerja antara Menteri Agama dengan Dirjen Bimas Kristen, yang turunannya juga antara Dirjen Bimas Kristen dengan Ketua STAKPN Sentani, yaitu salah satunya adalah memperluas jangkauan pembinaan moderasi beragama di bidang pendidikan agama dan keagamaan, serta bidang urusan agama jangka waktu 9 bulan.