Strategi Pengembangan Repository Perpustakaan STAKPN SENTANI (Rapat Evaluasi Kerja Perpustakaan STAKPN SENTANI)
23/04/2024Ketua STAKPN Sentani Melakukan Audiensi dengan SPKK di SDTK, SMPTK dan SMAK Terang Kasih Bangsa Papua
25/04/2024Jayapura — Ketua STAKPN Sentani, Dr. Fredrik Warwer, M.Th. melakukan audiensi dengan Hj. Animatdoan, S.Ag., MM. Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kanwil Kemenag Provinsi Papua. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pakta Integritas Komitmen Kerja Ketua STAKPN Sentani dengan Menteri Agama.
Sebagaimana termaktub dalam Pakta Integritas tersebut, Ketua STAKPN Sentani berkomitmen mendukung Implementasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Gerakan Nasional Mandatori Halal 2024. Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Agama telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai penanggungjawab Penyelenggaraan Produk Halal.
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjelaskan bahwa pada 17 Oktober 2024 akan berakhir masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Tiga kelompok produk tersebut adalah: Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Hj. Animatdoan, S.Ag., MM. menjelaskan bahwa sertifikasi produk halal merupakan instrumen yang dapat menambah kepercayaan dan nilai jual dari sebuah produk. “Dengan adanya label halal dalam sebuah produk, maka tingkat kepercayaan konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut meningkat,” tegasnya. “Produk halal merupakan produk yang dikawal dengan ketat mulai dari bahan mentah, pengelolaan, hingga distribusi sesuai dengan kaidah yang baik dan tepat, sehingga melahirkan kepercayaan bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut,” tandasnya.
Ketua STAKPN Sentani mengapresiasi penjelasan Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal terkait Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan sistem yang dikembangkan. “Saya mengapresiasi penjelasan Ibu Ketua Satgas, dan berharap bahwa STAKPN Sentani dapat dilibatkan dan juga terlibat aktif dalam Implementasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Gerakan Nasional Mandatori Halal 2024 ini,” tutupnya.