UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data terbentuk secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan pangkalan data. Secara detail tugas-tugas tesebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Mengelola Sistem Informasi yang telah ada,

2. Mengembangkan Sistem Teknologi Informasi dan Komuikasi yang terintegrasi,

3. Pemeliharaan jaringan dan aplikasi-apliaksi Sistem Informasi agar lebih up to date,

4. Pengembangan dan Kerjasama Jaringan Teknologi Informasi.

Sejak terbentuknya hingga saat ini, UPT TIPD STAKPN Sentani saat ini telah mengembangkan berbagai jenis layanan Sistem Informasi baik yang bersifat manajerial maupun yang bersifat teknis. Diantaranya adalah :

1. Sistem Informasi Manajemen Akademik, diantaranya;

 – Sistem Informasi Akademik

 – Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

 – Registrasi Ulang Mahasiswa Baru

– Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru berbasis CBT

– Pembayaran UKT Mahasiswa berbasis Virtual Account

2. Sistem Informasi Manajemen Sumba Daya, diantaranya;

 – Sistem Informasi Kepegawaian

 – Sarana dan Prasaran

Berikutnya UPT TIPD STAKPN Sentani saat ini sedang merencanakan pengembangan beberapa jenis Layanan yang menjadi program kerja, diantaranya :

– E-Learning (Aplikasi Sistem Pembelajaran Dalam Jaringan yang ditujukan untuk kegiatan akademik dosen dan mahasiswa)

– Sistem Pengelolaan Data Alumni

– Layanan Akademik dan Kepegawaian berbasis PTSP

– Pengembangan Infrastruktur jaringan internet dalam kampus STAKPN Sentani

PPID
Kirim Pesan Whatsapp
Butuh Bantuan?
Scan the code
Shallom
Ada yang bisa kami bantu?