Ma’Nene: Penghormatan terhadap Leluhur
22/03/2021Rekonstruksi Implementasi PAK Dewasa terhadap Usia Dewasa Akhir
29/03/2021Suku-suku di Provinsi Papua memiliki keunikan budaya tersendiri dalam sistem pembayaran hartamas kawin dan pembayaran harta kepala. Suku Sentani misalnya, sistem pembayaran harta maskawin terjadi jika ada persetujuan keluarga untuk menikahkan anak mereka, maka pihak keluargalaki-laki akan membayar harta adat kepada pihak keluarga perempuan. Sementara pembayaran hartakepala dilakukan jika ada orang meninggal. Pembayaran harta kepala ini dilakukan oleh pihakberduka kepada keluarga dari ibunya dari orang yang meninggal.
Budaya ini sangat unik, karena alat pembayaran yang dipergunakanadalah benda-benda atau alat-alat bantu dari batu jaman neolitikum dan paleolitikum. Alat pembayaran yang digunakan bukanlah uang,melainkan menggunakan gelang batu, kapak batu dan manik-manik.Ketiga benda-benda itu adalah alat yang digunakan pada jamanprasejarah yakni gelang batu, kapak batu dan manik-manik. Telahribuan tahun yang lalu benda-benda ini digunakan sebagai alat bantumanusia jaman teknologi awal. Namun demikian, benda-benda inimasih eksis digunakan oleh masyarakat suku Sentani dari jaman nenek moyang mereka sampai saatini sebagai alat upacara adat dan pembayaran harta emas kawin dan pembayaran harta kepala.
Merlin Toha dari Balai Arkeologi Papua melakukan penelitian tentang sisi kehidupan dari Suku Sentanikhususnya yang berkaitan dengan penggunaan gelang batu, kapak batu dan manik-manik yangdipakai sebagai media dalam pelaksanaan upacara maupun ritus mengatakan bahwa “analisisterhadap fungsi baik secara praktis maupun magis dalam arkeologi tidak lepas dari kontekssosialnya”. Dalam hal ini pemberian makna terhadap gelang batu, kapak batu dan manik-manik yangdigunakan sebagai media untuk menyampaikan maksud dari setiap upacara dan ritus menjadi sebuahhal yang menunjukkan tentang makna sosial yang ada dalam kehidupan mereka.
Berdasarkan laporan news.liputan6.com tentang kapak batu mas kawin wajib suku Sentani jugadijelaskan bahwa dalam upacara pembayaran harta adat emas kawin pada masyarakat suku Sentani“perlengkapan perkawinan, seperti kapak batu dan manik-manik harus ada. sebab, jika persyaratantersebut tidak dipenuhi, sebuah pernikahan tidak akan sah secara adat” (Lia, 2014). Dalam sebuahbuku berjudul “Sentani menanti pelangi” dijelaskan pula bahwa masyarakat suku Sentani memilikialat pembayaran sendiri. Alat itu sering disebut manik-manik, kampak batu atau tomako batu, dangelang batu atau gelang kaca. Namun yang menjadi persoalan adalah belum ada nilai rupiah yangsepadan dengan benda-benda tersebut (Kopeuw, 2017).
Masyarakat suku Sentani juga mempercayai bahwa dalam benda-benda yang digunakan alatpembayaran tersebut terdapat roh, ada roh yang baik dan ada roh yang jahat. Untuk mengetahuikeberadaan jenis roh di dalam alat pembayaran ini, belum ada hasil penelitiannya. Namun dalamtradisi lisan, para orang-orang tua melarang anak-anak untuk memegang harta pembayaran ini.Mereka kuatir, anak-anak mereka bisa mengalami hal buruk atau sakit akibat roh-roh yang ada dalambenda-benda tersebut. Sedangkan bagi orang dewasa, setelah usai memegang alat pembayaran ini,mereka harus mencuci tangan, agar bersih dari pengaruh roh-roh yang ada di dalamnya.
Dalam penelitian Johszua Robert Mansoben tentang “Sistem Politik Tradisional di Irian Jaya”menjelaskan tentang: “masyarakat (orang Sentani) percaya juga bahwa ada kekuatan gaib yangterkandung di dalam benda-benda tertentu, terutama benda-benda pusaka yang diwariskan secaraturun temurun dan yang merupakan milik klen seperti manik-manik (homboni hulu), gelang batu (ebaa), kapak batu (hefaa), ikat pinggang (malo), seruling suci (khombo), tombak (manda) dan sebagainya (Mansoben, 1995).
Sebuah penelitian pada tahun 2018 tentang Ondofolo dan dinamika kepemimpinannya di Papuatercatat ada 31 Ondofolo, berarti ada 31 kampung khusus Sentani. Masing-masing Ondofolo memiliki5-10 kepala suku. Jadi diperkirakan rata-rata satu Ondofolo membawahi lima kepala suku berarti ada155 kepala suku. Jika 31 Ondofolo ditambah 155 kepala suku, semuanya berjumlah 185 tokoh adat(Kopeuw, 2018: 9). Dapat diprediksi apa yang terjadi jika 185 tokoh adat di Sentani mengeluarkanbenda-benda pusakanya untuk melakukan upacara adat maupun pembayaran harta emas kawin danpembayaran harta kepala, berarti roh-roh yang ada di dalam benda-benda tersebut keluar danmenyebar ke seluruh wilayah Sentani. Sebab alat pembayaran hanya digunakan oleh masyarakarsuku Sentani. Artinya adalah bahwa benda-benda itu hanya berpindah tangan dari satu orang kepadayang lain, tanpa didasari sampai sekarang.
Lebih lanjut, masyarakat suku Sentani di setiap kampung memiliki dua orang penting untuk melakukan menggunakan ilmu hitam untuk hal jahat namanya phulo ro, dan ada lagi yang tugasnya untuk menyembuhkan pengaruh dari kekuatan gaib tersebut namanya omoni ro. Kedua orang iniakan melaksanakan tugasnya bila, sudah diberikan manik-manik, atau kapak batu atau gelang batu 4/6/2021 Sentani dan Keunikan Sistem Pembayaran Harta | STAKPN Sentani https://stakpnsentani.ac.id/2021/03/24/sentani-dan-keunikan-sistem-pembayaran-harta/ 2/2 sebagai pembayaran upahnya. Saat sekarang ini, peran ini berubah. Sebab banyak orang Sentani juga mempelajari ilmu hitam, sedangkan orang yang tugasnya untuk menyembuhkan atau menawarkan ilmu gaib sudah tidak diketahui oknumnya dengan persis, sehingga banyak korban akibat penggunaan ilmu hitam.
Kehadiran aliran gereja pertobatan di Papua juga tidak memberikan arti yang signifikan terhadap budaya ini. Aliran gereja pertobatan masuk ke Papua tahun 1950-an. Aliran gereja ini hanya mengkritik pelaksanaan budaya pembayaran harta adat ini sebagai penyembahan berhala. Pernyataan-pernyataan tersebut, mulai tertanam dalam pengkaderan pendeta-pendeta di gereja pertobatan. Saat sekarang ini, para pendeta dari gereja pertobatan mengisolasi diri dari proses pembayaran harta adat ini, karena dianggap penyembahan berhala. Hal ini telah terkondisi dalam pikiran dan tindakan para pendeta di gereja aliran pertobatan. Namun demikian, belum dibuktikan kebenaran dan pandangan para pemimpin Kristen secara ilmiah terhadap pelaksanaan budaya pembayaran harta adat ini dengan menggunakan gelang batu, kapak batu dan manik-manik yang diasumsi sebagai bentuk pola hidup kafir dan penyembahan berhala.
Hal senada diungkapkan oleh Lanny Laras melalui makalahnya mengatakan bahwa “Sejauh ini gereja-gereja di Papua telah banyak melakukan pembaharuan kepada budaya dan masyarakat Papua dengan tujuan dapat mengubahkan kehidupan masyarakat Papua, mengangkat mereka kepada suatu taraf hidup yang lebih baik lagi, sekalipun banyak gereja tidak memahami secara benar konsep manusia baru di dalam Kristus menurut teologi Paulus sehingga penerapan dalam praktek sangat berbeda dan akibatnya hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Namun demikian, meskipun berjalan lambat dan berat, tetapi perubahan terjadi, hanya tidak mendasar dalam kehidupan masyarakat. Praktek-praktek budaya lama dengan pola pikir lama masih menguasai kehidupan masyarakat Papua “(Lanny Laras, 2009).
Secara pedagogik, pola pendidikan pengenalan harta adat ini terjadi secara informal. Tidak ada pendidikan khusus dalam masyarakat adat Sentani untuk mempelajari nilai-nilai dan kualitas dari gelang batu, kapak batu dan manik-manik. Pola pendidikan informal terhadap budaya ini sepertinya sudah tidak relevan dalam analisis saya berdasarkan pengalaman, bahwa generasi orang tua-tua yang hidup di era tahun 1980-an mereka sangat memahami nilai dan kualitas dari benda-benda yang digunakan sebagai alat pembayaran. Sebab masyarakat Sentani masih hidup di kampung-kampung
dan sangat kental dengan kegiatan budaya ini.
Perkembangan pendidikan formal dan masuknya kebudayaan baru, turut mengeliminasi pengetahuan generasi baru suku Sentani terhadap nilai dan kualitas alat pembayaran ini. Bagaimana dewan adat suku Sentani menanggapi dinamika ini. Hal ini menunjukkan bahwa budaya masyarakat suku Sentani ini sedang diperhadapkan dengan perubahan zaman kompetitif dalam berbagai bidang. Apakah masyarakat suku Sentani bisa membawa budayanya mengikuti perubahan zaman ataukah akan punah secara perlahan. Sebab pendidikan formal yang terjadi hari ini tidak mampu lagu meregenerasi budaya dengan baik. Diperlukan perhatian serius dari para pengambil kebijakan di bidang pendidikan untuk memasukkan budaya Sentani ke dalam sistem pembelajaran di sekolah. Dengan begitu, budaya daerah ini tetap hidup, terpelihara, dan bertahan di tengah gempuran arus budaya asing.
Penulis: Kartika Jayanti Sapan (Mahasiswa Semester IV, Program Studi S1-Pendidikan Agama
Kristen, STAKPN Sentani)
Sumber Foto: pealtwo.wordpress.com