Tugas Pokok dan Fungsi Akademik
Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
Maka Bagian Akademik Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama. Serta melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
#ExploreSTAKPNSentani
Hubungi Kami
Jalan Raya Sentani – Depapre, Distrik Waibu, Kab. Jayapura - Papua 99352
(0967) 5195066
helpdesk@stakpnsentani.ac.id
www.stakpnsentani.ac.id
+62812-2972-5057 (Chat Only)






