
Pengumuman Pemberkasan Administrasi Beasiswa PPA Tahun 2026
13/10/2026
STAKPN Sentani dan Bawaslu Kabupaten Jayapura Tandatangani MoU untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif
15/10/2026



Sentani, 14 Oktober 2026 —Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Saldo Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 14 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola kelembagaan.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut didasarkan pada surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor R-1040/IJ/PS.00/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Percepatan Penyelesaian Saldo TLHP Inspektorat Jenderal, BPK RI, dan BPKP pada Satuan Kerja Kementerian Agama. Kegiatan ini ditujukan kepada pimpinan satuan kerja, termasuk rektor dan ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), beserta pejabat dan tim teknis terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, menyamakan persepsi, serta mendorong percepatan penyelesaian seluruh saldo tindak lanjut hasil pengawasan yang masih menjadi tanggung jawab satuan kerja. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja diharapkan dapat mengidentifikasi rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, melakukan rekonsiliasi data, serta menyiapkan bukti tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian saldo TLHP tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengawasan internal pemerintah.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, proses percepatan penyelesaian saldo TLHP berlangsung mulai 14 Oktober hingga 25 November 2026. Tahapan kegiatan meliputi koordinasi teknis, rekonsiliasi data saldo hasil pengawasan, asistensi penyelesaian oleh unit terkait di lingkungan Inspektorat Jenderal, serta pengiriman bukti tindak lanjut kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal. Selanjutnya, pembaruan data saldo TLHP dijadwalkan berlangsung pada 26 November hingga 9 Desember 2026.
Melalui partisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini, STAKPN Sentani diharapkan dapat memperkuat komitmen kelembagaan dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, efektivitas pengawasan, serta pencapaian tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri yang profesional dan berintegritas.
Dengan demikian, percepatan penyelesaian TLHP di lingkungan STAKPN Sentani diharapkan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
#Penulis: Robyn B. P., #Design: Hendriko, #Dokumentasi: Hendriko. #Editorial & Redaktur: Gusti. N.P.




