
STAKPN Sentani Ikuti Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kementerian Agama Tahun 2026
14/10/2026






Sentani, 15 Oktober 2026 — Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pendidikan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2029 di Kabupaten Jayapura. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai II STAKPN Sentani.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua STAKPN Sentani, Prof. Dr. Hendry Y. Nanlohy, S.T., M.T., bersama jajaran pimpinan dan pejabat terkait, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias S. Y. Rumbewas, S.H., M.H., beserta jajaran.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendidikan demokrasi dan meningkatkan pemahaman kepemiluan di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus mendorong keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Melalui kolaborasi kelembagaan ini, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan kesadaran politik yang kritis, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam kehidupan demokrasi.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan kegiatan pendidikan politik, pendidikan kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta penguatan nilai-nilai demokrasi di lingkungan kampus dan masyarakat. Selain itu, kerja sama ini mencakup perumusan dan implementasi program kerja organisasi intra kampus yang mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jayapura secara demokratis, transparan, dan berintegritas.
Sinergi antara STAKPN Sentani dan Bawaslu Kabupaten Jayapura merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan pendidikan akademik dengan praktik demokrasi di masyarakat. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk warga negara yang memiliki literasi politik, memahami hak dan kewajiban konstitusional, serta mampu berpartisipasi secara konstruktif dalam proses demokrasi.
Melalui implementasi nota kesepahaman ini, kedua lembaga diharapkan dapat mengembangkan program edukasi kepemiluan yang berkelanjutan, memperluas ruang partisipasi mahasiswa, serta membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya pengawasan pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi.
Kerja sama tersebut sekaligus menegaskan komitmen STAKPN Sentani untuk berkontribusi dalam pengembangan kehidupan demokrasi melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat peran institusi pendidikan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Jayapura.
#Penulis: Robyn B. P., #Design: Hendriko, #Dokumentasi: Robyn B. P. #Editorial & Redaktur: Gusti. N.P.




